Pelapor Pencurian Ternak Mengaku Diintimidasi dan Disodori Surat Utang di Mapolsek Medan Tembung

topmetro.news, Medan – Kasus dugaan pencurian ternak di Dusun IIA Selambo Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang, sudah setahun lebih masih ‘bergulir’ di Mapolsek Medan Tembung.

Kasus ini sendiri sudah dilaporkan korban pencurian, Sahat Sitanggang, setahun lalu, tepatnya pada tanggal 30 Juni 2025, dan hingga kini belum ada ujungnya. Terlapor adalah YF, yang oleh warga di seputaran TKP dugaan pencurian, akrab dipanggil ‘Sambo’.

Bahkan menurut istri pelapor (Br Sihombing), dirinya malah terkesan diintimidasi dalam pemeriksaan di Mapolsek Medan Tembung. Menurut istri pelapor, dia diminta mengakui punya utang kepada terlapor pencurian ternak.

Kepada mereka ditunjukkan sebuah surat pernyataan utang, di mana tanda tangan yang tertera sangat berbeda dengan milik istri pelapor. Bahkan dalam surat utang dimaksud, tidak ada nama istri si pelapor (Br Sihombing), selaku orang yang dituduh punya utang.

Kemudian di lain waktu, muncul juga sebuah foto ternak, yang disebut seolah-olah milik pelapor. Di mana menurut pelapor, warna ternak dalam foto, sama sekali tidak serupa dengan yang dicuri.

“Babi (ternak) yang diambil itu untuk bibit. Warnanya putih polos. Sedangkan yang dalam foto, belang-belang,” jelas Br Sihombing.

Selain itu, mereka mengaku sudah mendapat surat gelar perkara dai kepolisian, namun tidak diketahui kapan jadwalnya.

Melalui tim media, pelapor dan istrinya berharap, agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini. Apalagi, selain dugaan kasus pencurian, ada juga dugaan pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan data.

Gelar Perkara

Untuk mengetahui perkembangan kasus ini setelah setahun berlalu dan apakah sudah ada penetapan tersangka, tim media pun melakukan konfirmasi kepada Kasi Humas Polsek Medan Tembung Aiptu Sir Jhon Milala SH.

Menjawab konfirmasi itu, Aiptu Sir Jhon Milala mengatakan, masih menunggu jadwal gelar perkara.

“Untuk LP tersebut menunggu jadwal gelar di Polrestabes Medan. Untuk surat sudah di layangkan penyidik nya,” tulis Jhon Milala dalam chatnya kepada para wartawan, Rabu (1/7/2026).

Ketia ditanyakan kapan jadwalnya, Kasi Humas mengatakan, masih menunggu pemberitahuan. “Kita tunggu pemberitahuan dari polrestabes Medan ya bg,” tulisnya.

Selanjutnya, tim media menanyakan soal pelapor yang mengaku dapat intimidasi dari penyidik sewaktu pemeriksaan, serta disuruh mengaku punya utang ke terlapor, dengan menunjukkan surat utang yang diduga palsu, kembali Aiptu Sir Jhon menyebut, menunggu hasil gelar.

Terakhir, tim media pun bertanya, apakah seseorang berhak mengambil barang tanpa izin dengan alasan ada utang? Bukan kah pribadi tidak bisa menyita barang apalagi tanpa izin pemilik? Bukan kah soal sita-menyita juga adalah wewenang aparat hukum?

Untuk semua pertanyaan di atas, Kasi Humas Polsek Medan Tembung tetap menjawab, akan dijelaskan saat gelar perkara. “Di gelar dijelaskan ya Bapak,” tulisnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Hari Sabtu, 28 Juni 2025, sekira pukul 16.00 WIB, terjadi pencurian ternak, di Jalan Kramat Indah Dusun IIIA Selambo Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Pencurian itu kemudian dilaporkan dengan Surat LP Nomor: LP/B/1003/VI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG, tanggal 30 Juni 2025 an pelapor Sahat Sitanggang dan terlapor YF.

Berdasarkan wawancara tim media dengan pelapor, bahwa asal mula kejadian adalah, adanya uang pengobatan dari pimpinan mereka di sebuah forum, atas tertembaknya pelapor dalam sebuah peristiwa di Selambo.

Uang sejumlah Rp5 juta tersebut, kemudian menyusut menjadi Rp3 juta saat diserahkan oleh terlapor YF. Bahkan, menurut pengakuan istri pelapor, Br Sihombing, uang tersebut tidak sempat ia pegang. Oleh YF, uang itu langsung dibayarkan untuk sewa rumah yang ditempati pelapor.

Beberapa bulan kemudian, YF muncul kembali dengan mengatakan, bahwa uang Rp3 juta itu adalah pinjaman, bukan pemberian, sebagaimana informasi semula. YF pun mendesak agar pelapor segera membayarkan kembali.

Meski merasa heran dengan perubahan status uang setelah beberapa bulan, pihak pelapor dan istri tetap bersedia mengganti dan minta waktu. Istri pelapor juga sempat ingin minta waktu secara langsung kepada si pemberi uang, namun tidak jadi karena larangan dari YF.

Hingga kemudian YF bersama enam orang lainnya datang, saat pelapor dan istri tidak berada di rumah. Disaksikan warga setempat, YF lantas membawa ternak tanpa izin pemilik, dengan dalih itu sebagai pengganti utang.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment